Walau kami orang Pinggiran Tapi Pengetahuan Kami Mendunia

Kamis, 02 April 2009

NU Tetap Berpendirian Merokok Makruh

Jakarta, NU Online
Meski majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram merokok haram bagi ibu hamil, anak-anak, pengurus MUI dan haram juga bagi semua orang merokok di tempat umum, namun Nahdlatul Ulama (NU) tetap berpendirian bahwa merokok hukumnya tetap makruh.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di sela-sela rapat Pimpinan nasional (Rapimnas) Ikatan Pencak Silat (IPS) NU Pagar Nusa, Senin (25/1).

"Di NU, dari dulu makruh, tidak sampai haram. Karena tingkat bahayanya relatif. Kan yang bahayanya signifikan itu seperti minuman keras," kata hasyim di Padepokan Pencak Silat taman MIni Indonesia Indah (TMII).

Lebih lanjut Hasyim menambahkan, merokok mempunyai relativitas. Ada yang kuat, dan ada yang tidak. Kalau yang kuat, menulisnya produktif, dan ada yang tidak kuat, seperti kena TBC.

"Jika membahayakan bagi seseorang secara signifikan, memang merokok bisa saja menjadi haram. Namun hal itu jangan sampai terjadi," ujar Hasyim.

Hasyim mengakui, pada waktu pertemuan ada dengan MUI untuk membahas fatwa rokok, dirinya tidak datang. Namun hasil pertemuan MUI sudah dibaca melalui media massa.

"Kalau mau detail, mestinya MUI juga menentukan usia minimal seorang remaja belum boleh merokok. Dan Kalau pun MUI benar-benar mengeluarkan fatwa rokok haram bagi semua orang, ya silakan saja. Tapi bagi NU sendiri, merokok itu tetap makruh," pungkasnya. (min)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut