Walau kami orang Pinggiran Tapi Pengetahuan Kami Mendunia

Minggu, 07 Agustus 2011

Profesionalisme Guru

Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman. Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.( Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional) Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan tenaga professional yang dapt menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs Suparlan. Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal yakni orangnya dan penamp[ilan atau kinerja orang tersebut dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional
dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
Pendidik (guru dan dosen) merupakan salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan strategis sebab faktor pendidik menentukan terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru-dosen yang cekatan dan energik, pendidikan yang kurang memadai dapat diatasi. Sebaliknya, di tangan pendidik yang kurang cakap, sarana dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Berangkat dari asumsi tersebut, maka langkah pertama yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu.
Pekerjaan pendidik merupakan pekerjaan profesi karena harus dikerjakan sesuai dengan tuntutan profesionalitas.
Dalam bidang keguruan ada tiga persyaratan pokok seseorang itu menjadi tenaga profesionalis.
Pertama, memiliki pengetahuan di bidang yang diajarkannya sesuai dengan kualifikasi dia mengajar.
Kedua, memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang keguruan.
Ketiga, memiliki moral akademik.
Menurut Muchtar Luthfi seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi delapan kriteria sebagai berikut;
(1) profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajarinya secara khusus;
(2) profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu.
Profesi itu dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban, sepenuh waktu maksudnya bukan part-time;
(3)profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, dan teorinya terbuka. Secara universal pegangan itu diakui;
(4) profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri;
(5) profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik
dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu
terhadap kliennya;
(6) pemegang profesi memiliki otonomi dalam melaksanakan tugas profesinya.
Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi;
(7) profesi mempunyai kode etik, yang disebut dengan kode etik profesi, dan
(8) profesi harus mempunyai klien yang jelas, yaitu
orang yang membutuhkan layanan.

Sementara itu, Finn menambahkan dua hal, yaitu
Pertama, bahwa suatu profesi memerlukan
organisasi profesi yang kuat, gunanya untuk memperkuat dan mempertajam profesi itu.
Kedua, suatu profesi harus mengenali dengan jelas hubungannya dengan profesi lain.
Pengenalan ini terutama diperlukan karena ada kalanya suatu garapan melibatkan lebih dari satu profesi.

Haidar Putra Daulay, menyebutkan ciri profesi itu adalah
(1) memiliki keahlian di bidang tersebut,
(2) menggunakan waktunya untuk bekerja dalam bidang tersebut,
(3) hidup dari pekerjaan tersebut, dan
(4) pekerjaan itu bukan sebagai hobi.

Dari aspek Ilmu, guru-dosen tersebut memiliki ilmu pengetahuan dalam bidang yang diajarkannya sehingga memungkinkan dia untuk mentransfer ilmu tersebut kepada para peserta didiknya.
Dari aspek kemampuan teknis, pendidik memiliki berbagai keterampilan mengajar, misalnya persiapan mengajar, proses pembelajaran, sampai pada evaluasi.
Komitmen moral, berkenaan dengan sikap mental seorang
pendidik yang meliputi mencintai pekerjaannya, disiplin, objektif, dan lain-lain.
Guru Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi  warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan rugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usahan mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas professional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Keteladanan hendaknya diartikan dalam arti luas, yaitu berbagai ucapan, sikap, perilaku yang melekat pada pendidik. Jika hal ini telah dilakukan dan dibiasakan dengan baik sejak awal, maka akan memiliki arti penting dalam membentuk karakter sebagai seorang guru yang mendidik. Keteladanan telah dilakukan oleh Nabi Muhammad dengan sangat berhasil, karena Muhammad Saw adalah guru manusia, guru bangsa, guru umat atau guru paripurna, bahkan dapat dikatakan sebagai guru multidimensi yang tiada taranya.
Ada 3 unsur agar seseorang dapat diteladani
-          Kesiapan untuk dinilai dan dievaluasi
Kesiapan untuk dinilai berarti adanya kesiapan menjadi cermin bagi dirinya maupun orang lain. Kondisi ini akan berdampak pada kehidupan social di masyarakat karena ucapan, sikap dan perilakunya menjadi sorotan dan teladan.
-          Memiliki integritas
Integritas adalah adanya kesamaan antara ucapan dan tindakan atau satunya kata dan perbuatan. Inti dari integritas adalah terletak pada kualitas istiqomahnya. Sebagia pengejawantahan istiqomah adalah berupa komitmen dan konsistensi terhadap profesi yang diembannya.
-          Pendidikan yang dapat diteladani berarti dia juga dapat menjadi cermin orang lain

Kode Etik

Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Pedoman sikap dan perilaku yang dimaksud adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman sikap  dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat  yang dilindungi undang-undang.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Standar kompetensi guru
Seorang pendidik setidaknya memiliki empat kompetensi yaitu:
1.      Kompetensi pedagogi
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan materi,
2.      Kompetensi sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesama pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut kemampuan berinteraksi.
3.      Kompetensi personal
Kompetensi ini berhubungan dengan dirinya sendiri baik sebagai pendidik maupun sebagai warga Negara.
4.      Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.

Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak mendapatkan tunjangan, yaitu :
1.      Tunjangan profesi
2.      Tunjangan fungsional
3.      Tunjangan khusus
Tiga jenis tunjangan di atas diatur dalam pasal 16, 17, dan 18 UU guru dan Dosen.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru baik guru PNS ataupun guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidikan.
Di samping tunjangan di atas, guru juga berhak untuk memperoleh “maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat tambahan tersebut meliputi :
1.      Tunjangan pendidikan
2.      Asuransi pendidikan
3.      Beasiswa
4.      Penghargaan bagi guru
5.      Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan
6.      Pelayanan kesehatan
7.      Bentuk kesejahteraan lain
8.      Organisasi profesi dan dewan kehormatan

Pemotongan gaji pendidk yang sering terjadi mencerminkan sebuah realitas kehidupan pendidik yang kurang terlindungi. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya bargaining position pendidik dilihat dari sistem kekuasaan di lingkungan kerjanya. Pendidik tidak lagi memiliki otonomi, baik secara
individual maupun kelompok. Keadaan semacam ini dalam jangka panjang akan merugikan kehidupan bangsa Indonesia, mengingat pendidik memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peningkatan sumber daya manusia.
Jika pendidik kehilangan otonominya di mata sistem kekuasaan, cepat atau lambat mereka juga akan kehilangan kepercayaan diri. Akibatnya, mereka tidak otonom dalam mengembangkan berbagai strategi belajar mengajar. Jika hal ini terjadi maka peningkatan pendidikan kita secara nasional akan menanggung risiko hilangnya kreativitas pendidik akibat hilangnya otonomi mereka sebagai warga
masyarakat. Semakin lama pendidik tidak mampu lagi menjadi sumber informasi bagi lingkungan sekolah, kampus, dan masyarakat.
Permasalahan tersebut dapat terjadi karena pendidik dari waktu ke waktu selalu berada pada pihak yang lemah dilihat dari aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Oleh karena itu, mereka lebih menjadi objek sistem kekuasaan. Kondisi semacam ini mengakibatkan pendidik berada pada sistem kehidupan serba marginal. Kondisi mereka yang marginal pada akhirnya membuat pendidik tidak berdaya untuk memberdayakan peserta didik dalam konteks belajar mengajar. Mengingat lemahnya kehidupan ekonomi pendidik saat ini, seharusnya sistem kekuasaan selalu membantu guru-dosen untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Dengan dalih apapun memang tidak pantas lagi gaji pendidik yang sudah amat rendah, dibandingkan dengan gaji para pekerja di sektor swasta, dipotong untuk berbagai macam alasan. Sistem kekuasaan mestinya memikirkan cara-cara untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dengan mobilisasi peran serta masyarakat. Jika sistem kekuasaan gagal membantu pendidik dalam meningkatkan kualitas hidupnya, maka cepat atau lambat praksis pendidikan akan menjumpai kebangkrutannya. Jika sistem kekuasaan kita saat ini tidak mampu meningkatkan kualitas hidup pendidik, maka praksis pendidikan akan gagal mengemban misinya untuk memandirikan siswamahasiswa di berbagai tingkat. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah memberikan perlindungan hukum yang pasti terhadap pendidik. Tanpa perlindungan hukum terhadap pendidik, masyarakat akan semakin menjauhi dan tidak akan menghargai profesi itu. Jika itu terjadi maka citra guru-dosen akan merosot tajam. Citra pendidik yang merosot berpengaruh negatif terhadap proses pembelajaran di sekolah-kampus.
Dalam peradaban global seperti saat ini, masyarakat dan sisitem kekuasaan yang ada harus mampu mengkondisikan dan menciptakan pendidik yang profesional. Tujuannya agar para pendidik dapat menampilkan kerja secara profesional maka perlu ada perlindungan profesi secara memadai. Dalam sistem perlindungan itu perlu adanya kepastian hukum terhadap siapa saja yang mengganggu otonomi pendidik sebagai tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
Oleh karena itu, sistem kekuasaan harus mampu melindungi pendidik dari pikiran-pikiran sesaat yang memiliki dampak pada marginalisasi kehidupan guru-dosen dilihat dari aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Tidak saja sistem kekuasaan yang perlu memberikan perlindungan pada profesi pendidik, tetapi masyarakat secara luas pun perlu ikut serta melindungi profesi pendidik. Dalam kaitannya dengan perlindungan profesi pendidik yang perlu dilakukan oleh masyarakat, Wolmer & Mills serta Amestubun mengajukan beberapa persyaratan terhadap profesionalisme pekerjaan bagi pendidik. Syarat-syarat itu meliputi:
pertama, mendapatkan dukungan masysrakat;
kedua, mendapatkan pengesahan dari perlindungan hukum;
ketiga, memiliki prasyarat kerja yang sehat; dan
keempat, mendapat jaminan hidup layak.



Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1.      Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan atas tindak kekerasan, ancaman, atau perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlawanan tidak adil
2.      Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya.

Ciri-ciri Citra Guru Efektif
Sebaiknya guru mampu memaikan banyak peran (multi function)
  1. Berkualifikasi pendidikan memadai (sesuai dengan jenjang pendidikan di  mana gurumengajar)
  2. Mempunyai visi dan misi sebagai guru
  3. Mampu mentransfer ilmunya kepada peserta didik
  4. Mampu sikap atau mempengaruhi dan memotivasi peserta
  5. Sesuai dengan bidang/kompetensinya
  6. Mampu menguasai kelas
  7. Menguasai materi pelajaran
  8. Menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi
  9. Berwawasan luas
  10. Berkomunikasi dengan baik (bahasa baku, suara, logat, dan ekspresi tepat)
  11. Human relation yang tepat (supel)
  12. Sehat jasmani dan rohani
  13. Bermoral
  14. Berbudi pekerti luhur
  15. Bertanggung jawab
  16. Disiplin
  17.  Berdedikasi tinggi
  18.  Berwibawa
  19. Berjiwa besar
  20. Berjiwa sosial
  21. Jujur
  22. Adil
  23. Arif (bijaksana)
  24.  Dapat dipercaya
  25. Percaya diri
  26.  Tegas
  27. Sabar
  28. Ramah
  29. Kreatif
  30. Inovatif
  31. Optimistis
  32. Mandiri
  33. Demokratis
  34. Humoris
  35. Disenangi peserta didik
  36. Berperikemanusiaan
  37. Mampu bekerja sama dengan baik
  38. Mempunyai prakarsa
  39. Berpenampilan menarik ( pakaian, rambut, make up, serta gerak-gerik )
  40. Menjadi suri teladan bagi peserta didik
Profesionalisme pendidik merupakan kunci pokok kelancaran dan kesuksesan proses pembelajaran di lembaga pendidikan formal. Oleh karena hanya pendidik profesional yang bisa menciptakan situasi aktif peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Pendidik yang profesional diyakini mampu mengantarkan peserta didik dalam pembelajaran untuk menemukan, mengelola dan memadukan perolehannya, dan memecahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pengetahuan, sikap, dan nilai maupun keterampilan hidupnya. Pendidik yang profesional juga diyakini mampu memungkinkan peserta didik berpikir, bersikap, dan bertindak kreatif.
Selain persyaratan profesional di atas, pendidik juga disarankan memiliki kepekaan emosional sehingga ia merasa senang dalam menjalankan profesinya. pendidik dalam bekerja didorong oleh hati nuraninya untuk mendidik peserta didik. Panggilan hati nurani guru merupakan dasar kewajiban yang harus melekat pada pendidik untuk melakukan kegiatan pembelajaran dan pendidikan. Oleh karena itu, eksistensi yang sering dilekatkan pada pendidik adalah pembimbing, pengasuh, bahkan guru spiritual.
Profesionalisme pendidik dalam konteks pembelajaran lebih pada kemampuan pendidik dalam mendesain strategi pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Strategi pembelajaran merupakan elemen penting yang harus dikuasai oleh pendidik yang profesional, baik mengenai definisi, klasifikasi, metode, dan teknik pembelajaran. Berkaitan dengan strategi pembelajaran, ada empat hal yang harus dijalankan oleh pendidik yang profesional.
Pertama, mengidentifikasi serta menetapkan spesifikasi dan kualifikasi perubahan tingkah laku serta kepribadian peserta didik yang diharapkan.
Kedua, memilih sistem pendekatan pembelajaran berdasarkan aspirasi dan pandangan hidup masyarakat.
Ketiga, memilih dan menetapkan metode dan teknik pembelajaran yang dianggap paling tepat dan efektif dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Pemilihan metode dan teknik pembelajaran ini berkaitan dengan pemilihan media pembelajaran dan pengelolaan kelas.
 Keempat, menerapkan norma-norma dan batas minimal keberhasilan atau kriteria serta standar keberhasilan untuk dapat menjadi pedoman dalam melakukan evaluasi.
Profesionalisme pendidik yang berkaitan dengan pendekatan pembelajaran dapat diklasifikasikan ke dalam tiga hal penting.
Pertama, model pembelajaran yang meliputi pendidik menyampaikan dan peserta didik menerima materi pelajaran (expository teaching-receptive learning), pembelajaran aktif yang berpusat pada peserta didik dan pendidik sebagai fasilitator (active learning), situasi interaktif antara pendidik dengan peserta didik (interactive learning), dan peserta didik dimotivasi untuk mencari, menemukan, dan memecahkan masalah sendiri (inquiry-discovery-problem solving).
Kedua,pengelolaan kelas yang meliputi pendekatan klasikal, kelompok, dan individual.
Ketiga, sasaran pembelajaran yang meliputi pendekatan pengalaman, pembiasaan, emosional, rasional, dan fungsional.

Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut.
1.       Salah satu komponen pokok dari pendidikan adalah pendidik. Keberhasilan pengajaran dan peningkatan kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh pendidik. Karena itulah perhatian tentang pendidik ini harus diutamakan bila ingin meningkatkan hasil pendidikan nasional.
2. Untuk meningkatkan mutu pendidikan harus berawal dari peningkatan mutu pendidiknya, dedikasi, serta kencintaan kepada profesinya.
3. Untuk menciptakan tenaga profesional di bidang keguruan pemerintah harus menempuh berbagai macam upaya.
4. Pendidik adalah suatu jabatan profesional yang harus memenuhi kriteria profesional, yang meliputi syarat-syarat fisik, mental/kepribadian, keilmuan/pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi profesional pendidik selain bersumber dari bakat seseorang, juga pendidikan yang diselenggarakan pada pendidikan guru memegang peranan yang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut